Data impor krim kopi dari Indonesia ke Turki - Analisis detail Bill of Lading, pembeli, dan informasi perdagangan internasional untuk HS Code 210690980019
Data konşimento (Bill of Lading) berikut mencatat transaksi impor krim kopi non-susu (Cream-Er 206) dari Indonesia ke Turki. Transaksi ini dilakukan pada tanggal 27 Juni 2024 melalui Pelabuhan Mersin dengan nomor deklarasi 24330100IM00037431. Untuk mendapatkan data lengkap, hubungi info@ithalatihracat.biz
Tanggal Transaksi: 27 Juni 2024
Nomor Deklarasi: 24330100IM00037431
Nomor Bill of Lading: 691394365
Tipe Perdagangan: Regim sebelumnya, barang yang terbebas dari bea masuk
Kode HS: 210690980019
Deskripsi Produk: KAHVE KREMASI (CREAM-ER 206) (SÜTSÜZ)
Deskripsi Kode HS: Lainnya (Diğerleri)
Kategori: Persiapan makanan lainnya
Pembeli: Şekeroğlu Group Gıda Sanayi ve Ticaret Anonim Şirketi
Negara Pembeli: Turki
District Bea Cukai: Mersin Gümrük Müdürlüğü
Nomor District: 330100
Pelabuhan Impor: Mersin Gümrük Müdürlüğü
Negara Asal: Indonesia
Negara Pemasok: Indonesia
Syarat Perdagangan: FOB (Free On Board)
Berat: 52.000,0 KG
Satuan Berat: Kilogram
Jumlah: 52.000,0
Satuan Jumlah: Kilogram
Mata Uang: USD (Dolar Amerika Serikat)
Harga Faktur: Tersedia atas permintaan
Nilai (USD): Tersedia atas permintaan
Şekeroğlu Group adalah perusahaan makanan dan minuman terkemuka di Turki yang bergerak di bidang produksi dan distribusi produk konsumsi. Perusahaan ini berlokasi di kawasan industri Mersin, salah satu kota pelabuhan terpenting di Turki yang menjadi gerbang utama perdagangan internasional di wilayah Mediterania.
Sebagai pembeli krim kopi non-susu dari Indonesia, Şekeroğlu Group mendemonstrasikan kebutuhan industri makanan dan minuman Turki akan bahan baku berkualitas tinggi dari negara-negara produsen tropis. Impor produk CREAM-ER 206 menunjukkan diversifikasi rantai pasok perusahaan ini untuk memenuhi permintaan pasar domestik yang terus berkembang.
Pelabuhan Mersin (Mersin Limanı) merupakan pelabuhan terbesar kedua di Turki setelah Istanbul dan menjadi pusat utama perdagangan maritim di wilayah Mediterania timur. Pelabuhan ini memiliki akses langsung ke jalur perdagangan internasional dan menjadi titik masuk strategis bagi produk-produk impor dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Penggunaan syarat perdagangan FOB (Free On Board) menunjukkan bahwa penjual Indonesia bertanggung jawab atas biaya dan risiko hingga barang dimuat di kapal di pelabuhan asal, sementara pembeli Turki menanggung biaya pengiriman internasional dan asuransi dari pelabuhan asal hingga Mersin.
Pos Tarif / Kode HS 2106.90 mencakup persiapan makanan lainnya yang tidak terklasifikasi di pos manapun dalam Bab 21 dari Sistem Harmonis. Sub-pos ini secara khusus mencakup produk-produk krim kopi non-susu (non-dairy creamer) yang merupakan alternatif susu yang banyak digunakan dalam industri minuman kopi.
Krim kopi non-susu seperti CREAM-ER 206 umumnya terbuat dari bahan-bahan seperti glukosa sirup, minyak nabati terhidrogenasi, dan protein nabati. Produk ini memiliki daya tahan yang lebih lama dibandingkan krim susu tradisional, menjadikannya pilihan ekonomis dan praktis untuk industri food service dan konsumsi rumah tangga.
Indonesia merupakan salah satu produsen krim kopi non-susu terbesar di kawasan Asia Tenggara, memanfaatkan keunggulan akses terhadap bahan baku nabati tropis serta kapasitas produksi yang kompetitif. Ekspor produk ini ke Turki mencerminkan semakin eratnya hubungan perdagangan bilateral antara kedua negara di sektor makanan dan minuman.
Turki merupakan salah satu mitra dagang penting Indonesia di kawasan Eropa dan Timur Tengah. Dalam beberapa tahun terakhir, volume perdagangan bilateral kedua negara menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, didorong oleh kerja sama ekonomi yang semakin erat melalui berbagai perjanjian dagang dan forum bilateral.
Sektor makanan dan minuman menjadi salah satu pilar utama ekspor Indonesia ke Turki. Selain krim kopi non-susu, Indonesia juga mengekspor produk-produk seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi bubuk, rempah-rempah, dan produk oleokimia ke pasar Turki. Kehadiran produk Indonesia di pasar Turki terus meningkat seiring dengan berkembangnya preferensi konsumen terhadap produk tropis berkualitas.
Pasar krim kopi non-susu di Turki memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan. Turki memiliki budaya minum kopi yang kuat dan tradisi Turki (Türk kahvesi) yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Pertumbuhan gerai kopi modern dan tren konsumsi kopi di kalangan generasi muda Turki mendorong peningkatan permintaan akan produk pelengkap kopi seperti krim kopi non-susu.
Bagi produsen Indonesia, peluang ekspor krim kopi non-susu ke Turki semakin menarik karena keunggulan kompetitif dalam hal harga produksi, ketersediaan bahan baku, dan kapasitas manufaktur yang memadai. Transaksi impor yang tercatat dalam data B/L ini merupakan bukti nyata dari peluang pasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
| Parameter | Detail |
|---|---|
| Tanggal Transaksi | 27 Juni 2024 |
| Nomor Deklarasi | 24330100IM00037431 |
| Kode HS | 210690980019 |
| Produk | KAHVE KREMASI (CREAM-ER 206) (SÜTSÜZ) |
| Pembeli | Şekeroğlu Group Gıda Sanayi ve Ticaret A.Ş. |
| Negara Asal | Indonesia |
| Pelabuhan Impor | Mersin Gümrük Müdürlüğü |
| Berat Bersih | 52.000,0 KG |
| Syarat Perdagangan | FOB |
| Mata Uang | USD |
| Nomor B/L | 691394365 |
Krim kopi non-susu adalah produk pengganti krim susu yang terbuat dari bahan nabati seperti minyak kelapa sawit, glukosa sirup, dan kaseinat natrium. Produk ini dirancang untuk memberikan tekstur dan rasa krim pada kopi tanpa menggunakan bahan susu. Krim kopi non-susu memiliki umur simpan yang lebih panjang dan lebih tahan terhadap suhu ruang dibandingkan krim susu tradisional, menjadikannya pilihan praktis untuk industri food service dan konsumen rumah tangga.
Turki mengimpor krim kopi non-susu dari Indonesia karena beberapa faktor utama: keunggulan harga produksi Indonesia yang kompetitif, ketersediaan bahan baku nabati tropis berkualitas tinggi, kapasitas produksi industri makanan Indonesia yang memadai, serta hubungan perdagangan bilateral yang semakin erat antara kedua negara. Selain itu, pertumbuhan industri kopi modern di Turki menciptakan permintaan yang meningkat akan produk pelengkap kopi.
FOB (Free On Board) adalah syarat perdagangan internasional di mana penjual bertanggung jawab untuk mengemas dan memuat barang ke kapal di pelabuhan pengiriman. Setelah barang dimuat, risiko dan biaya pengiriman beralih ke pembeli. Dalam konteks transaksi ini, penjual Indonesia menanggung biaya dan risiko hingga barang dimuat di kapal di pelabuhan Indonesia, sementara Şekeroğlu Group menanggung biaya freight dan asuransi hingga pelabuhan Mersin.
Data Bill of Lading impor lengkap, termasuk informasi harga faktur, nama pemasok, dan detail transaksi lainnya, tersedia atas permintaan. Anda dapat menghubungi tim data perdagangan melalui alamat email info@ithalatihracat.biz untuk mendapatkan akses ke database data konşimento dan informasi impor yang komprehensif.
Kode HS 210690980019 adalah klasifikasi tarif untuk persiapan makanan lainnya yang tidak tercakup dalam sub-pos lain dari pos 2106. Kode ini secara spesifik digunakan untuk krim kopi non-susu (non-dairy creamer) yang diimpor ke Turki. Klasifikasi HS yang tepat sangat penting untuk menentukan tarif bea masuk, pembatasan impor, dan persyaratan regulasi yang berlaku bagi produk tersebut.