CIP (Ongkos Angkut dan Asuransi Dibayar Sampai (tempat tujuan yang disepakati)
Pengangkutan dan Asuransi Dibayar Hingga
Syarat Pengiriman CIP
CIP (Carriage and Insurance Paid To) adalah syarat pengiriman (Incoterm) yang mengharuskan penjual untuk menyediakan asuransi kargo terhadap risiko kehilangan atau kerusakan barang selama pengangkutan. Penjual membuat kontrak asuransi dan membayar premi asuransi hingga tujuan yang disepakati.
Kewajiban Penjual
- Menyediakan barang sesuai dengan kontrak penjualan.
- Menyelesaikan lisensi ekspor, otorisasi, dan formalitas kepabeanan.
- Membuat kontrak pengangkutan dan asuransi hingga tujuan.
- Menanggung risiko dan biaya hingga barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
Kewajiban Pembeli
- Menerima pengiriman barang di titik tujuan yang ditentukan.
- Menyelesaikan lisensi impor dan formalitas kepabeanan terkait.
- Menanggung semua biaya dan risiko setelah barang diserahkan kepada pengangkut pertama.
- Membayar bea masuk dan pajak yang berlaku.
Poin Penting Terkait CIP
Pembeli harus memperhatikan bahwa dalam syarat CIP, penjual hanya diwajibkan untuk menyediakan cakupan asuransi tingkat minimum (sesuai dengan Institute Cargo Clauses C atau yang setara). Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih komprehensif, mereka harus menyepakatinya dengan penjual atau membuat polis asuransi tambahan sendiri. CIP dapat digunakan untuk semua moda transportasi, termasuk transportasi multimoda.